Tribratanewsbengkulu.com, MUKOMUKO – Operasi penyakit masyarakat yang dilaksanakan Polres Mukomuko sudah mendapatkan hasil. Dengan sandi operasi kepolisian Pekat Nala 2018, Polres Mukomuko berhasil mengamankan 16 pelaku judi kartu di kabupaten Mukomuko selama rentang waktu 15 hari yakni mulai tanggal 2 sampai 16 Mei 2018.
Kapolres Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat melalui Wakapolres Kompol Amin, Rabu (16/05/2018) membenarkan bahwa 16 pelaku judi kartu remi telah diamankan di mako untuk selanjutnya akan segera diproses.
“16 pelaku judi tersebut ditangkap di empat lokasi yang berbeda pada dua kecamatan yaitu sektor Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Lubuk Pinang,” jelasnya.
Penangkapan perjudian ini dilakukan oleh jajaran polsek Polres Muko-muko saat mendapatkan informasi bahwa telah berlangsung perjudian di warung pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit di dua kecamatan tersebut.
“Saat digerebek para pelaku tidak bisa mengelak, karena barang bukti sejumlah uang dan kartu remi masih berada di TKP,” tambah wakapolres
Atas perbuatannya, para pelaku harus menanggung dinginnya jeruji besi karena melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Penulis : Yogi Yansyah
Editor : David Wahyudi
Publish : Heru Febtriyadi