Tribratanewsbengkulu.com, SELUMA – Usaha memberantas Pungutan liar ( Pungli ) terus di galakkan, Terbukti hari ini ( 27/02 ) Oknum PNS di kabupaten Seluma berinisial NO ( 35) ditangkap oleh Polres Seluma dalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) yang di lakukan di salah satu badan yang ada di pemerintahan kabupaten Seluma.
Dalam OTT tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah amplop yang bertuliskan nama kelompok tani dan nama ketua kelompok tani, daftar kelompok tani calon penerimaan bantuan alsintan yang memuat sebanyak 16 kelompok tani, 1 unit laptop merk HP, 16 exs proposal masing-masing kelompok tani calon penerima bantuan alsintan, 12 lembar blangko isian verifikasi calon pengguna alat mesin pertanian ( Alsintan ) kegiatan prasarana dan sarana dinas pertanian kabupaten seluma.
Dalam Press Conference, Kapolres Seluma AKBP Jeki Rahmat Mustika S.Ik menyampaikan bahwa modus yang di gunakan pelaku yaitu dengan meminta uang kepada para ketua kelompok tani Dengan dalih untuk biaya kegiatan pelaksanaan acara penyerahan secara simbolis oleh Bupati Seluma, yang mana Acara tersebut rencananya akan di laksanakan minggu depan pada saat panen raya diwilayah persawahan didesa bukit peninjauan II kecamatan sukaraja kabupaten seluma.
” Kita akan menjerat tersangka dengan pasal 11 Jo pasal 12 A ayat (1) dan (2) undang -undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang di ubah dengan Undang – Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang -undang no 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan palin lama 5 tahun atau denda paling sedikit lima puluh juta rupiah dan paling banyak 250 juta rupiah. ” Ungkap Kapolres Seluma.
” Kita telah memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi berkas penyidikan, Saat ini tersangka maupun barang Bukti telah kita amankan di Mapolres. ” Pungkas Kapolres.
Penulis : Heru
Editor : David
Publish : Yogi