KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Polres Bengkulu terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan Narkotika di Kota Bengkulu, Terbukti Kemarin malam ( Kamis, 23/02 ) 2 pria ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Bengkulu.
Kedua Pria yang di ditangkap Polisi tersebut antara lain berinisial DYP ( 21 ) warga Sungai rupat Kota Bengkulu serta SI ( 34 ) warga Kebun Geran Kota Bengkulu.
Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.Ik mengungkapkan pihaknya menangkap kedua tersangka di dua Tempat kejadian perkara ( TKP ) berbeda yakni di jalan murai kelurahan kebun geran Kota Bengkulu dan di jalan sungai Rupat kelurahan cempaka permai kota Bengkulu.
” Pertama yang kita tangkap DYP dan dari hasil pengembangan yang di lakukan kita langsung menangkap SI di sungai rupat. ” Ungkap Kapolres.
Dijelaskan Kapolres kedua tersangka dapat ditangkap berawal informasi dari masyarakat yang memberikan info kepada pihak kepolisian mengenai adanya sebuah rumah di jalan murai kelurahan kebun geran kota bengkulu yang kerap dijadikan sebagai tempat untuk melakukan pesta Narkoba.
Mendapati informasi tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan dilakukan, Polisi lantas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap DYP, kemudian polisi melakukan penggeladahan dan ditemukan 1(satu) paket ganja yang tergeletak di lantai rumah tersebut.
Setelah DYP berhasil ditangkap polisi kemudian melakukan pengembangan dan dari hasil pengembangan yang dilakukan di ketahui bahwa narkotika tersebut di dapat dari tersangka SI, Bergerak cepat polisi langsung melakukan penangkapan terhadap SI di kawasan sungai rupat kota Bengkulu.
Dari tangan SI polisi berhasil menyita barang bukti berupa alat isap beserta 3 linting ganja yang telah dilinting menggunakan kertas papir seperti rokok. Setelah ditangkap SI mengakui bahwa barang haram tersebut didapatnya dari AA yang saat ini keberadaannya masih di cari Polisi.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Bengkulu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.