MANNA, Tribratanewsbengkulu.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas, kecepatan dan ketepatan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, perkantoran serta objek-objek vital yang ada di Wilayah Hukum Polres Bengkulu Selatan, dibentuklah sebuah program baru yang merupakan Inovasi dari Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, S.Ik yaitu sistem penerimaan Laporan Masyarakat dengan nama “Panic Button”.
Bertempat di aula Polres Bengkulu Selatan, Jum’at (19/02) Sekira Pukul 09.00 Wib, dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Selatan dilaksanakan sosialisasi kepada BUMN dan BUMD serta Dinas Instansi yang merupakan Objek Vital yang ada di Bengkulu Selatan tentang pengertian dan penjelasan “Panic Button”.
Untuk diketahui, Panic Button adalah suatu sistem penerimaan laporan kejadian dan laporan masyarakat dengan cara mendaftarkan nomor handphone perorangan, perusahaan dan objek vital lainnya ke nomor call center Polres Bengkulu Selatan.
Cara kerjanya, jika suatu waktu ada kejadian / tindak kejahatan yang terjadi pada perorangan atau objek vital yang telah terdaftar sebelumnya, hanya dengan menelpon (miscall) atau menekan tombol speed dial yang telah di set ke nomor call center panic button pada handphone maka saat itu juga akan langsung terkoneksi ke sistem Panic Button dan menyalakan alarm / sirine yang ada di ruangan khusus Operator Panic Button.
Selain menyalakan alarm / sirine yang ada, pada saat adanya panggilan masuk ke call center panic button tersebut, tanda bahaya / laporan yang diterima tersbut juga akan secara otomatis diteruskan oleh sistem ke nomor-nomor handphone pejabat Polres dan juga Kapolsek Jajaran. Dan operator panic button yang menerima laporan meneruskan kembali laporan tersebut melalu Radio Telekomunikasi (HT) ke Piket Fungsi Polres dan Polsek Jajaran.
Call Center Panic Button ini kedepan juga akan difungsikan sebagai sms center penerimaan laporan masyarakat, hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan menerima laporan darurat yang terjadi di masyarakat, karena call center panic button ini hanya bisa dihubungi oleh nomor-nomor yang sudah terdaftar di sistem, untuk nomor masyarakat yang belum terdaftar hanya bisa menghubungi melalui sms.
“Semoga dengan adanya sistem penerimaan laporan masyarakat “Panic Button” ini, semua kejadian yang terjadi di objek vital yang ada di Bengkulu Selatan ini langsung bisa segera kita tindak lanjuti dalam hitungan menit, dan juga untuk kedepan Panic Button ini juga akan difungsikan sebagai SMS Center Laporan masyarakat,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, S.Ik. (asp)