KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Kerjasama dan sinergitas unit buser Polres Kepahiang dan unit reskrim Polsek Tebat Karai dalam mengungkap kasus penggelapan dan curanmor akhirnya berbuah manis.
Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor ini dibuktikan dengan tertangkapnya pelaku spesialis penggelapan dan curanmor sepeda motor an. PA (35 ), Tani, warga Desa Puntang, kabupaten lintang Empat Lawang.
Penangkapan PA dilaksanakan pada hari Kamis, (02/06/2016) Pukul 22.00 Wib di jalan lintas Kabupaten Kepahiang – Kabupaten Empat Lawang. Perburuan PA berdasarkan laporan dari warga Tebat Karai yang pernah menjadi korban kejahatan oleh tersangka PA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-663/Xll/2015/KPH bulan Desember 2015.
Menurut keterangan Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart,SH,S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu M.Indra Prameswara dan Kapolsek Tebat Karai Iptu Ahmad Suhada, “ Bahwa dari penangkapan PA ini telah diamankan 4 (empat) Unit Sepeda Motor.
” Pada saat ditangkap tersangka PA bersama satu orang rekannya menggunakan 2 unit sepeda motor dalam perjalananan dari Bengkulu menuju ke Empat Lawang.” Ungkap kapolres.
Sedangkan 2 Unit Sepeda Motor merk Honda Revo berhasil diamankan dari tempat tinggal pelaku di daerah Kec.Pasma dan Kec. Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawan. Kini pelaku PA kita amankan di Polsek Tebat Karai untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.” Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor, yaitu dengan menambahkan kunci tambahan dan kunci khusus, selain itu dalam memarkirkan kendaraan hendaknya pada tempat yang mudah dijangkau dan diamati. (mbay)