tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Harapan keluarga besar almarhum Auzia Umi Detra agar korban pembunuhan dapat diseberat-beratnya tampaknya akan mendapat titik terang. Atas aksi sadisnya, MS pelaku pembunuhan terhadap remaja putri yang kerap dipanggil Tara ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu menilai jika tindak pidana yang dilakukan oleh MS merupakan pembunuhan berencana.
“Tersangka (Tsk) kita akan jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 385 KUHP tentang pembunuhan, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta akan kita jerat dengan Undang-undang perlindungan perempuan dan Anak nomor 35 tahun 2014 dan diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno.
Jeratan pasal berlapis yang diterapkan oleh penyidik Polda Bengkulu bukanlah suatu hal yang tidak beralasan.
Pasalnya, rangkaian aksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka (tsk) diketahui memang telah direncanakan oleh tersangka sebelumnya.
Mulai dari pertemuan korban dan tersangka hingga upaya penguasaan kendaraan korban dan secara sengaja membuat alibi palsu untuk mengelabui petugas selama proses penyelidikan.
“Musibah ini sudah menjadi pelajaran bagi kita semua. Khususnya para orang tua agar tidak mudah membiarkan begitu saja anak – anaknya dalam bergaul. Saya kira, selaku orang tua, kita wajib untuk cerewet. Jika perlu, telfon teman-teman anak kita untuk mengetahui keberadaan anak kita walaupun itu dalam konteks belajar bersama,” ujar Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Coki Manurung saat diwawancarai usai pelaksanaan Simulasi Sistem Pengamanan (Sispam) Pemilihan Kepala Daerah di kawasan pantai panjang, Kamis (9/2) lalu.
Sekedar mengingatkan, tragedi yang dialami oleh Almarhumah Auzia Umi Detra alias Tara bermula dari menghilangnya siswi SMAN 4 Kota Bengkulu ini sejak Kamis (1/2) lalu.
Selang 2 hari menghilang dan dilaporkan kepada pihak berwajib, warga menemukan kendaraan milik korban yang turut hilang seiring kepergian korban saat itu hingga akhirnya Ditreskrimum Polda Bengkulu berhasil mengungkap aksi pembunuhan sadis yang dilakukan oleh MS yang tak lain adalah teman terdekat korban, Rabu (7/2) lalu.