Bengkulu,tribratanewsbengkulu.com – Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polsek Selebar terhadap Ri pelaku pemerasan dan pembegalan di kawasan STQ, terungkap fakta bahwa Ri sudah kerap kali melakukan tindak kriminal. Meski usianya baru 17 tahun, pemuda yang mengaku sebagai anak salah seorang pemborong dari Bengkulu Selatan ini mengakui bahwa dirinya telah banyak melakukan tindakan kriminal sebelum dirinya tertangkap oleh polisi.
Oleh sebab itu walaupun tegolong anak-anak, namun polisi tidak akan melakukan diversi. Berkas perkaranya tetap dilanjutkan. Pertimbangannya karena tersangka sudah berulang kali melakukan tindak pidana. Selain itu, dalam kasus begal ini ancaman hukuman tersangka Ri diatas tujuh tahun penjara.
Dalam pemerikaaan polisi juga mengungkap, jika sebelumnya pemuda yang berasal dari desa Sukarami kecamatan Seginim kabupaten Bengkulu Selatan ini pernah terlibat pembobolan warung di pasar Pagar Dewa. Kemudian juga kasus penganiayaan, dan pemerasan serta begal bersama temannya di kawasan STQ.
Tim buser Polsek Selebar masih melakukan perburuan terhadap satu rekan Ri yang identitasnya sudah diketahui. Namun keberadaannya masih belum terdeteksi. (Alf)