MANNA, Tribratanewsbengkulu.com – Empat orang warga Kecamatan Seginim dan satu orang warga Kecamatan Kedurang terpaksa harus mendekam di dalam hotel prodeo Polres Bengkulu Selatan. Mereka adalah, Aprizon (18) Warga Desa Darat Sawah Kecamatan Seginim, Jimmy Rio (18) Warga Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang Ilir, Yunisman (21) Warga Desa Babatan Ulu Seginim, FA (15) Warga Kecamatan Seginim dan WF (15) juga merupakan Warga Kecamatan Seginim Bengkulu Selatan.
Dijelaskan oleh Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Rizqi Akbar kepada awak media saat pelaksanaan Press Release, Rabu (18/05), kelimanya ini ditangkap dengan barang bukti yang berbeda, setelah melakukan pencurian kendaraan dan barnag elektronik di beberapa tempat.
Untuk tersangka Aprizon bersama rekannya Jimmy Rio ditangkap berdasarkan pengembangan dari Laporan Polisi yang diterima oleh Polres Bengkulu Selatan, keduanya terbukti mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol BD 2892 BP milik korban Efsan Surisal, Warga Desa Karang Agung, Kecamatan Kedurang. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 10.00 Wib pada tanggal 4 Mei 2016 lalu, saat korban sedang berada di kebun yang berlokasi di Simpang Semen, Desa Batu Ampar, Kecamatan Kedurang.
Sementara untuk Tsk Yunisman dan FA ditangkap karena terbukti telah mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio di Desa Pematang Gambir, Kecamatan Air Nipis. “Untuk barang buktinya berupa sepeda motor Yamaha Mio, dari keterangan tersangka barangnya sudah dijual, dan sedang kami lakukan pencarian dimana mereka menjualnya. Sepeda motor yang mereka curi ini milik warga Desa Pematang Gambir,” terang Kasat Reskrim Iptu Rizki Akbar.
Lanjut Rizqi Akbar, satu lagi Tsk yang masih dibawah umur berinisial WF ini, ditangkap karena telag mencuri 1 unit HP Samsung dan 1 Unit Laptop milik Pegawai Salon dengan TKP di Kecamatan Seginim.
“Barang bukti yang kita amankan adalah, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat yang sudah dipreteli dan dicat ulang oleh tersangka, 1 unit HP Samsung, 1 Unit Laptop beserta tasnya, 1 buah kunci Ring Y dan 1 buah kunci Ring T serta 1 buah besi yang sudah dipipihkan yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian. Untuk barang bukti yang lain masih kita cari,” Pungkas Iptu Rizqi Akbar menutup press release. (asp)