Bengkulu,Tribratanewsbengkulu.com – Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu yang dilaksanakan oleh KPU Propinsi telah selesai . Rapat pleno KPU Provinsi, Jumat (18/12) di Hotel Santika menetapkan pasangan nomor urut 1, Ridwan Mukti – Rohidin Mersyah menang dengan 14,74 persen dibanding pasangan Sultan B Najamudin – Mujiono.
Polda bengkulu sendiri dalam pengamanan proses berjalannya Pleno ini mengerahkan hampir seluruh kekuatan yang ada untuk mengantisipasi kemungkinan yang bisa terjadi atau pihak – pihak yang ingin menggagalkan jalannya Pleno Propinsi ini.
Berdasarkan hasil pleno yang Dilaksanakan di hotel Santika ini didapat hasil Ridwan – Rohidin memperoleh 511.190 suara atau 57,37 persen. Sedangkan Sultan – Mujiono hanya mampu meraih 384.399 suara atau 42,63 persen. Secara umum, hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi tidak banyak berubah dengan hasil pleno KPU Kabupaten/Kota.
Tim pasangan Sultan – Mujiono menolak hasil pleno rekapitulasi suara ini. Saksi dari pasangan ini bahkan sudah meninggalkan ruang pleno alias walk out saat proses rekapitulasi baru menyelesaikan Kota Bengkulu.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, S.Ag, MM bertindak langsung sebagai pimpinan rapat. Setelah memberikan sambutan dan membuka pleno secara resmi, interupsi langsung disampaikan saksi Sultan – Mujiono, Ahmad Yani ketika pimpinan rapat hendak membacakan tata tertib pleno.
Saat itu Ahmad Yani langsung menyampaikan sejumlah tudingan adanya pelanggaran Pilkada secara terstruktur dan masiv. Mereka menuding adanya suara siluman di Pilgub Bengkulu. Setelah memaparkan beberapa indikasi pelanggaran, Ahmad Yani meminta kroscek form daftar hadir atau C7 KWK. Mereka menemukan indikasi adanya pemilih siluman lantaran di form tersebut tidak dicantumkan nama pemilih.
“Mohon izin dengan segala hormat, kami menyampaikan keberatan terhadap berlangsungnya pleno ini. Kami ingin memastikan terlebih dahulu pemilih itu benar dan tepat. Kenapa nama di form C7 tidak dicantumkan. Itulah yang menjadi alasan kami meminta dari mulai pleno tingkat PPK.
Kami menemukan beberapa hal janggal. Seperti tulisan di halaman pertama dan kedua berbeda. Padahal sudah jelas petugas KPPS sudah ditetapkan tugasnya masing-masing atau tidak boleh campur aduk. Itulah kami mengajukan keberatan. Kami meminta fotokopi C7 tapi tidak pernah diakomodir. Dengan segala hormat, saya izin meninggalkan pleno dan digantikan saksi kedua,” ungkap Ahmad Yani.
Saat itu Ahmad Yani langsung pindah tempat duduk ke bagian belakang. Posisinya sebagai saksi digantikan oleh politisi Demokrat, Zainal. Di sela pergantian itu, Ketua KPU Irwan menegaskan, pihaknya selalu menjaga keterbukaan untuk menghindari adanya celah atau cacat dalam tahapan maupun proses pemungutan suara.
Namun semuanya dijelaskan Irwan telah diatur dalam sebuah regulasi terpusat. Tahapan serta regulasi diatur dalam Undang-Undang dan PKPU. Sehingga salah satu keinginan tim Sultan untuk menghentikan pleno agar membuktikan tudingan, tidak dapat diakomodir.
“Ada kalimat bias yang disampaikan saudara saksi yang menyebutkan hampir seluruh TPS ada pemilih siluman. Tidak mungkin kami harus membuka seluruh kotak suara. Selain akan mengganggu tahapan, juga akan melanggar aturan. Karena itu sebenarnya keleluasaan untuk menyampaikan keberatan ada di tingkat TPS.
Saat itu saksi yang kurang puas, bisa langsung mengkroscek surat suara atau daftar hadir sekalipun. Ketika sudah berada di jenjang atas, sudah tidak bisa lagi,” jelas Irwan.
Namun saat akan melanjutkan pembacaan tata tertib, saksi pengganti, Zainal yang mendengar penjelasan Irwan, juga langsung memberi sanggahan. Sama dengan beberapa hal yang disampaikan Ahmad Yani sebelumnya, kembali dipaparkan oleh Zainal. Namun kali ini Zainal menuangkan keberatan mereka di form keberatan yang ditandatangani pimpinan rapat.
Sembari mengisi form keberatan, rapatpun dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib dan masuk ke penghitungan hasil rekapitulasi KPU Kota Bengkulu. Setelah penghitungan Kota Bengkulu dilanjutkan ke KPU Rejang Lebong, Zainal yang sudah menuntaskan pengisian keberatan juga langsung pamit meninggalkan rapat.
walau di warnai dengan protes dari salah satu saksi pasangan calon Rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub tingkat KPU Provinsi berlangsung aman dan lancar. Pleno tersebut dimulai 09.00 WIB. pengamanan yang dilakukan oleh aparat kepolisian sangat ketat , terlihaseluruh peserta dan tamu undangan yang masuk ke ruang rapat telah disterilkan. Tidak ada yang boleh membawa benda berbahaya seperti korek api.
Kapolda bengkulu yang ikut memantau langsung pengamanan jalannya pleno ini memberikan apresiasi kepada anggota yang telah menjalankan tugas dengan baik dan profesional.