MANNA, Tribratanewsbengkulu.com – Kembali kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bengkulu Selatan membuahkan hasil yang gemilang. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu A. Khairuman, SE bersama Kbo Sat Resnarkoba Ipda Anang Haris dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil membekuk pelaku pengedar Narkotika Golongan I (Ganja) berinisial IW (35) Warga Desa Tanjung Besar, Kecamatan Manna, yang telah lama menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polres Bengkulu Selatan sejak tahun 2014 lalu.
Pelaku pengedar Ganja ini tergolong lihai dan licin, Sat Resnarkoba sudah beberapa kali berusaha melakukan penangkapan, hanya saja saat dilakukan penggerebekan Pelaku selalu berhasil kabur dan melarikan diri.
Proses penangkapan ini berawal pada 13 Nopember 2014 silam, Sat Resnarkoba yang saat itu dipimpin oleh Iptu Risqi Akbar (sekarang menjabat Kasat Reskrim Polres BS, red) mendapatkan informasi bahwa pelaku IW Warga Desa Tanjung Besar memiliki Narkotika Jenis Ganja dan merupakan pengedar Ganja tersebut, mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung mencoba mencari keberadaan pelaku di Desa Tanjung Besar, setelah diperoleh alamat lengkap dan ciri-ciri pelaku, Sekira Pukul 23.30 Wib langsung dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, benar saja saat digeledah disana ditemukan Narkotika Jenis Ganja Kering sebanyak 2,16 Gram tersimpan di ruang tamu dan dalam kamar pelaku yang diletakkan di dalam sebuah baskom.
Hanya saja pada saat itu pelaku yang lebih dahulu mengetahui akan kehadiran aparat telah melarikan diri ke belakang rumahnya yang merupakan rawa-rawa dengan medan yang sulit. Sehingga aparat yang melakukan pengejaran mengalami masalah untuk melakukan penangkapan.
Barang bukti yang diperoleh dari rumah pelaku langsung diamankan oleh Sat Resnarkoba, untuk tersangka terus dilakukan pencarian keberadaannya kemudian diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan Nomor : DPO / 03 / XI / 2014 / Resnarkoba.
Rabu (17/02) Lebih kurang Pukul 21.00 Wib Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Iptu A. Khairuman, SE memperoleh informasi keberadaan pelaku IW, berdasarkan informasi pelaku tinggal di Jalan Hibrida 8, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Tidak ingin buruannya kabur lagi, Kasat Resnarkoba bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengejaran keberadaan Pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ternyata benar pelaku sedang berada di rumah tersebut, pelaku yang tidak mengetahui kedatangan aparat, tidak bisa lagi melarikan diri.
Pelaku langsung diamankan oleh Satuan Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan untuk diperiksa lebih lanjut dan dilakukan pengembangan kembali. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku memang tergolong lihai dan licin, kami sudah berapa kali mencoba melakukan penangkapan, dan selalu gagal, tapi Alhamdulillah akhirnya kali ini berhasil juga. Pelaku akan kami kenakan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara, Maksimal 12 Tahun Penjara dan Denda minimal 800 juta, maksimal 8 Milyar,” Pungkas Kabag Ops AKP Nur Zaeni Toha yang diamini oleh Kasat Resnarkoba Iptu A. Khairuman, SE saat Press Release bersama Jurnalis Bengkulu Selatan. (asp)