MUKOMUKO, tribratanewsbengkulu.com – Warga SP 5 dan SP 6 Kecamatan Lubuk Pinang, digegerkan peredaran uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu. Belakangan terungkap pengedarnya seorang pria, EP (28) warga Desa Tanjung Beringin, Kecamtan Lunang Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Dia mengedarkan upal dengan cara berbelanja di warung-warung, sehingga mendapat pengembalian dalam bentuk uang asli. Setidaknya sudah 5 lembar upal pecahan Rp 50 ribu berhasil dibelanjakan EP yang berkeliling mengendarai motor.
Polsek Lubuk Pinang mendapat laporan masyarakat soal peredaran upal tersebut bergerak cepat melacak keberadaan pengendara motor yang disebutkan warga. Malam itu, Senin pukul 19.30 WIB, pengejaran dilakukan dengan melibatkan anggota Pospol Lubuk Pinang.
“Ada info katanya pelaku pakai motor mengarah ke Polsek, jadi kami sisiri sampai ke pasar tapi tidak ketemu,” terang Kapolres Mukomuko, AKBP. Andika Visnu, S.IK melalui Kapolsek Lubuk Pinang, Iptu. Santika Mulyana.
Anggota Pospol yang ikut melakukan pencarian akhirnya mendapat informasi kalau pengendara motor yang dicurigai itu tak jauh dari pasar Lubuk Pinang. Tersangka sedang makan sate.
Tak ingin kehilangan buruannya, anggota Pospol langsung mendatangi lokasi, berhasil menedapati EP lagi makan sate. Seketika EP diringkus. Polisi langsung melarikan EP ke Mapolsek Lubuk Pinang, khawatir tersangka upal itu jadi amukan warga yang ternyata juga sedang memburu pria Silaut itu. ’’Langsung kita bawa dia ke Mapolsek bersama motornya,’’ tambah Kapolsek.
Dalam pemeriksaan, EP membantah mengedarkan upal. Namun temuan selembar upal pecahan Rp 50 ribu dari saku bajunya, membuat tersangka tak berkutik lagi. Selanjutnya, lembaran upal lainnya ditemukan di beberapa warung yang sempat didatangi oleh tersangka.
Hingga akhirnya terkumpul sebanyak 6 lembar upal. Tersangka EP mengaku beraksi seorang diri. “Dalam pemeriksaan tersangka mengaku baru sekali mengedarkan upal ini. Upal itu diperolehnya dengan cara membuat sendiri dan bukan dari orang lain. Tapi itukan pengakuan dari dia, bisa jadi ada yang ditutup-tutupi termasuk kemungkinan ada jaringan pencentak dan pengedar upal asal Sumbar yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko ini. Makanya kami masih melakukan pengembangan,” jelas Kapolsek.
Terkait informasi ada kaitan peredaran upal dengan pelaksanaan Pilkades di SP 6 dan SP5 Kecamatan Lubuk Pinang,
hari ini , langsung dibantah Kapolres Mukomuko. ‘’Tidak ada kaitannya dengan Pilkades. Tersangka menyebarkan uang palsunya bukan dengan memberikan secara langsung ke warga, tetapi upal itu dibelanjakan ke beberapa warung sehingga ia mendapat uang asli. Modus yang umum dilakukan pengedar upal,’’ jelas Kapolres. Saat ini, EP sudah ditahan Polsek Lubuk Pinang.