ARGA MAKMUR, tribratanewsbengkulu.com – Hari ini kamis (22/09/2016) di aula Bapeda Kab.Bengkulu Utara Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jufri,SIK mengikuti sosialisasi tentang Peraturan BphMigas no. 6/2015 tentang sub penyalur, yang merupakan solusi untuk penyediaan dan pendistribusian BBM di wilayah yang belum ada penyalur. Ketidak adaan penyalur bbm disana pada umumnya dikarenakan keekonomian usaha belum memadai.
Badan Pengatur Hilir Migas (Bph Migas), telah mengeluarkan Peraturan No. 6/2015 tentang sub penyalur BBM. Lembaga sub penyalur BBM ini, dimaksudkan untuk meningkatkan penyediaan serta pendistribusian BBM diseluruh wilayah NKRI dan memberi kemudahan akses masyarakat untuk memperoleh bbm terutama di wilayah terpencil.
Di wilayah seperti ini, kebutuhan bbm meningkat, sementara itu disana belum ada penyalur bbm, bisa karena belum mencapai keekonomian usaha ataupun karena infrastruktur yang tidak memadai. Di lokasi yang seperti inilah, di bangun sub penyalur BBM sesuai dengan rekomendasi Pemda setempat . Untuk penyediaan BBM dilokasi seperti itu tentu diperlukan tambahan ongkos transportasi, dan ini harus ditetapkan oleh Pemda.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu,SIK melalui Kasat Reskrim mengatakan akan ikut menyukseskan program tersebut, dengan melakukan pemantuan dan pengawasan secara ketat, agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga terjadi penyalahgunakan pendistribusian BBM tersebut. Peserta sosialisasi juga dihadiri oleh asisten II, Disperindag, Distamben, Pertamina, Camat, Pengusaha dan para kades. ( Humas Polres BU )