Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Bertempat di Balai Semarak Provinsi Bengkulu, Rabu, (04/07/2018) penandatangan perjanjian kerja Aparat Pengawasan Internal (APIP) & Aparat Penegak Hukum (APH) antara Bupati/walikota, kejari dan kapolres se-provinsi bengkulu terkait kordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
Penandatanganan Perjanjian kerjasama ini disaksikan langsung Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Drs. Coki Manurung, Inspektur Jenderal Kemendagri RI diwakili oleh Inspektur Wilayah II DR. Sugeng Hariyono, Kabareskrim Polri diwakili Kombes. Pol. Sigit Widodo, SH, M.Hum, Plt Gubernur Rohidin Mersyah, dan Kajati Bengkulu Baginda Lumban Gaol, SH, MH.
Inspektur Wilayah II Kemendagri DR. Sugeng Hariyono mengatakan pada sambutannya bahwa APIP dan APH harus selalu berkoordinasi dalam mengawasi dan menyelidiki para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi melakukan tindak pidana yang melanggar hukum,dan juga pengaduan masyarakat akan adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh ASN harus di tindak lnjuti.
“Namun harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu dan tidak serta merta harus di tindak lanjuti dan itulah fungai APIP dan APH sebagai pengawasan dan penanangan untuk di analisa terlebih dahulu laporan masyarakat” ucap Sugeng.
Hadir juga pada acara tersebut Danrem 041 Garuda Emas Bengkulu, Danlanal Bengkulu dan Kasatreskrim jajaran sepolda Bengkulu. Kemudian acara dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi APIP & APH. (yg)