ARGA MAKMUR, tribratanewsbengkulu.com – Ws dan Po, warga desa Marga Sakti kecamatan Padang Jaya, serta Ds, warga Perumnas Kelurahan Purwodadi kecamatan Argamakmur, tak dapat berkutik saat ketiganya dibekuk oleh tim satnarkoba Polres Bengkulu Utara pada Selasa malam di lokasi yang berbeda.
Tim Satnarkoba pertama kali membekuk kedua tersangka Ws dan Po, di kediamannya saat sedang berpesta narkoba. Dari tangan tersangka pemakai shabu ini, polisi berhasil menyita shabu sisa pakai yang masih berada di dalam kaca pirek.
Polisi kemudian langsung melakukan pengembangan, dan berhasil membekuk Ds, yang diduga sebagai bandar besar di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Dari tangan Ds, polisi mengamankan 2 paket sabu senilai Rp 1 juta.
Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, polisi kembali berhasil menemukan barang bukti shabu-shabu sebanyak 6 paket, yang disimpan di dalam lemari dan ditaksir bernilai Rp 4 juta.
Ds, yang diduga sebagai bandar besar di wilayah Bengkulu Utara, berdalih dirinya hanya sebagai kurir, dari bandar besar yang berada di dalam Lapas Bengkulu. Ds mengklaim hanya dititipkan barang haram tersebut, untuk dijualkan dengan upah satu paket Rp 50 ribu.