BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Polisi tetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyelundupan raskin di Rejang Lebong. Tersangka berinisial Ke warga Padang Ulak Tanding tersebut, adalah salah satu oknum koordinator pendistribusian raskin di Kabupaten rejang Lebong.
Saat ini Ke sudah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses penyidikan lanjutan. Dua orang sopir truk yang juga sempat diamankan polisi hanya dijadikan saksi.
Sementara itu 17,2 ton raskin yang diamankan sebelumnya, dititipkan oleh polisi ke gudang Bulog Kabupaten Rejang Lebong, dan 800 kg diamankan sebagai barang bukti di Polres Rejang Lebong.
Namun hingga Kamis (23/6) siang, Polda Bengkulu belum memberikan konfirmasi resmi lanjutan, terkait pengusutan dugaan penyelundupan 18 ton Raskin Rejang Lebong, yang diduga kuat melibatkan salah seorang oknum anggota DPRD tersebut.