SELUMA, tribratanewsbengkulu.com – 1 (satu) hektare lahan yang ditanami ganja di dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu berhasil ditemukan oleh team Dit Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Pengungkapan ini berhasil dilaksanakan pada hari Senin 04 September 2017 sekitar pukul 06.30 WIB. Sebanyak 64 batang ganja yang terdiri dari 62 batang dengan ketinggian 35 senti meter (cm) dan dua batang setinggi satu meter diamankan oleh pihak Kepolisian Polda Bengkulu. Diketahui bahwa pemilik tanaman ganja siap panen tersebut, bernama SS alias SO 36 tahun, warga Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi. Namun sayangnya saat penggerebekan berlangsung SS alias SO tidak ditemukan ditempat, saat itu hanya ditemukan seorang perempuan yang mengaku berstatus sebagai istri SS bersama dengan 2 (dua) orang anak laki laki nya yang berumur 2 tahun dan 12 tahun. Berdasarkan keterangan dari istri tersangka bahwa suaminya (SS) sudah 2 (dua) hari tidak pulang karena sedang dalam perjalanan ke Bengkulu. Menurut informasi yang terkumpul, SS sudah menanam ganja selama lebih dari 1 tahun bahkan sudah sempat panen, dan diduga ganja yang dihasilkan SS sudah dipasarkan di sejumlah daerah di Bengkulu.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Iman Sachroni, pelaku (SS) dalam hal ini di jerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Selain mengamankan 64 batang ganja dan juga membawa istri dan anak tersangka untuk dimintai keterangan terkait kebun ganja tersebut, sampai saat ini team opsnal DIT Reserse Narkoba Polda Bengkulu masih melakukan pencarian keberadaan SS dengan terus melakukan penyelidikan dan pengintaian serta menerbitkan SS didalam DPO (Daftar Pencarian Orang). (Nd)