BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Direktorat Narkoba Polda Bengkulu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu (24/8). Masing-masing 8,93 gram sabu, 22,45 gram ganja, serta 7 butir pil ekstasi. Pemusnahan dilakukan langsung oleh para tersangka disaksikan Direktur Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol. Drs. Jafriedi, MM, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu.
Direktur Direktorat Narkoba melalui Wakil Direktur, AKBP. Drs. Supriadi menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari sejumlah kasus dengan total 14 tersangka. Rinciannya ganja seberat 22,45 gram merupakan barang bukti dari 2 tersangka, sabu seberat 8,93 gram merupakan barang bukti dari 11 tersangka dan ekstasi sebanyak 7 butir merupakan barang bukti dari 1 tersangka.
“Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Kita lakukan pemusnahan. Nantinya yang dibawa dalam persidangan hanya berita acara persidangan serta sampel barang bukti yang sudah dibawa ke BPOM,” jelas Supriadi didampingi Kasubid Penmas Humas Polda Bengkulu, Kompol. Mulyadi didampingi para Kasubdit Direktorat Narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dalam 2 bulan terakhir. Dari 14 tersangka, 5 orang diantaranya menjalani rehabilitasi.
“Rehabilitasi tersangka berdasarkan assessment yang menegaskan mereka sebagai pengguna alias korban. Namun rehabilitasi tidak menghentikan perkara. Tetap akan disidangkan,” terangnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di loby gedung Direktorat Narkoba. Pemusnahan ganja dengan cara dibakar, lalu untuk sabu dan ekstasi dilarutkan dalam air