Tribratanewsbengkulu.com, JAKARTA – Sungguh-sungguh membanggakan inilah kata-kata yang paling cocok diberikan atau disematkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu terutama bagi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Bengkulu yang mendapat peringkat ke dua dalam penanganan perkara korupsi se-Indonesia dari Mabes Polri di Jakarta kemarin (27/3) oleh Kapolri Jenderal M Tito Karnavian melalui Kabareskrim Komjen Drs H Ari Dono Sukmanto SH MSi yang langsung dihadiri dan diterima oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Herman MM.
Dari data yang berhasil di himpun, Selain Polda Bengkulu yang mendapatkan penghargaan peringkat ke dua terdapat beberapa Polda lain yang mendapatkan penghargaan antara lain Polda Jatim meraih peringkat pertama, sedangkan untuk peringkat tiga diperoleh oleh Polda Sumatra Utara (Sumut).
Ketika Di konfirmasi Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Coki Manurung SH MHum melalui Kabid Humas AKBP Sudarno S.Sos, M.H mengatakan, untuk tahun 2017 hingga 2018 ada 53 kasus yang ditangani oleh Ditreskrimsus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah diselesaikan sebanyak 49 kasus.
“Memang masih ada empat kasus lagi yang belum diselesaikan dan itu akan tetap menjadi pekerjaan rumah (PR) Dit Reakrimsus Tipikor Polda Bengkulu dan dipastikan kasus yang belum tuntas tersebut akan dituntaskan tahun 2018 ini,” Ungkap Kabid Humas dalam Konferensi Pers diruang Bid Humas Polda Bengkulu kemarin (selasa, 27/3).
Kabid Humas menjelaskan, untuk kasus korupsi yang banyak terjadi di Provinsi Bengkulu mayoritas perkara yang ditangani Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Bengkulu adalah proyek yang dikerjakan oleh pejabat negara, baik provinsi, kota dan kabupaten baik meliputi pembangunan jalan dan pengerjaan proyek lainnya.
“Jika melihat dari total perkara tersebut, artinya tingkat kasus korupsi yang ada di Provinsi Bengkulu masih sangat tinggi,” Kata Kabid Humas.
Dijelaskannya, untuk tahun 2018 ini hingga bulan Maret sudah ada 30 kasus yang statusnya P21 dan siap dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk segera disidangkan.
“Untuk 2018 ini, Dit Reskrimsus akan menargetkan Polda Bengkulu mendapat peringkat pertama penanganan kasus korupsi dan ini juga sudah menjadi instruksi langsung dari Kapolda Bengkulu,” Tambah Kabid Humas.
Selain itu, Kabid Humas mengatakan peringkat ke dua ini diraih merupakan bentuk atau wujud dari komitmen Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dibumi Raflesia sesuai bunyi Perundang-Undangan yang ada di Indonesia dan Penghargaan atau prestasi ini akan menjadi cambuk atau motivasi bagi Polda Bengkulu terutama untuk seluruh Direktorat agar bisa benar-benar serius dalam menjalankan tugas sehingga bisa memperoleh penghargaan lainnya selain yang sekarang ini.
“Semoga apa yang didapat oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu ini bisa ditiru oleh Direktorat lainnya dalam penuntasan kasus-kasus lainnya sehingga bisa kembalu mendapatkan penghargaan dari Kapolri nantinya,” harapannya.
Selain itu, Kabid Humas menekankan atau menghimbau kepada para pejabat negara atau yang memiliki kedudukan yang rawan timbulnya tindak pidana korupsi untuk lebih berhati-hati lagi dan jangan pernah bermain dengan hal itu lagi karena sebagian besar dari kasus korupsi sudah menyeret para pejabat penyelenggara negara menjadi tersangka.
“Semakin banyaknya kasus korupsi yang dapat di selesaikan, menjadi bahan pertimbangan bagi seseorang untuk tidak melakukan korupsi lagi. Mudah-mudahan kedepan Provinsi Bengkulu bisa terbebas dari yang namanya korupsi,” Pungkas Kabid Humas.
Disisi lain, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Herman MM saat dihubungi melalui sambungan telpon mengatakan, sangat berterima kasih atas kepercayaan masyarakat Bengkulu Polda Bengkulu terutama terhadap penanganan kasus korupsi yang ditangani Dit Reskrimsus.
“Bagi anggota saya yang bekerja dari siang hingga malam agar kasus korupsi ini bisa selesai dan tuntas, saya sangat bangga dan saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” Pungkas Dir Reskrimsus.