Tribratanewsbengkulu.com, BENGKULU – Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Umum Polda terus melakukan penyidikan pada kasus dugaan penipuan jamaah umrah dari PT. Bumi Minang Pertiwi (BMP) Bengkulu. Sampai saat ini perkembangan kasus masih pada tahap penyusunan berkas dan melengkapi barang bukti.
Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Pudyo Haryono,SH, MH melalui Kasubdit Kamneg Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Khairudin mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa Pimpinan Nanang Darmawan pada Jum’at kemaren, (13/07/2018). Kemudian berdasarkan hasil pemerikasaan, diputuskan untuk menyita aset PT BMP untuk dijadikan barang bukti.
“adapun barang yang telah kita sita yaitu 2 unit mobil dan 1 unit motor, 1 unit laptop, 3 unit komputer dan sekitar 50 visa jamaah umrah,” kata AKBP Khairudin.
Selain itu, dirinya menambahkan penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dari korban jamaah umrah dan karyawan yang bekerja di PT BMP. Termasuk pimpinan PT BMP cabang Bengkulu juga telah diperiksa.