BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Setelah di lakukan Penyidikan dan penyelidikan oleh direktorat Kriminal khusus Polda Bengkulu terhadap kasus penggelapan Raskin beberapa waktu lalu akhirnya Oknum Dewan berinisial AB di tetapkan menjadi tersangka.
Hal ini Di sampaikan langsung oleh Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs. M.Ghufron, MM, M.Si di Lobi Mapolda Bengkulu Hari ini ( 08/09 ) . Dikatakan oleh kapolda AB di tetapkan menjadi tersangka setelah anggotanya melakukan penyidikan ,pengembangan serta gelar perkara atas kasus penggelapan raskin seberat 18 ton yang terjadi di wilayah kabupaten Rejang lebong.
Dari gelar perkara itulah di dapati Tersangka AB berada dalam lingkaran penggelapan raskin tersebut. ” Dia berada dalam lingkaran penggelapan yang terjadi dia memberikan dukungan hingga menyuruh dan sebagainya. ” Jelas Kapolda.
Terkait status tersangka AB yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Rejang lebong kapolda menjelaskan polisi bekerja secara profesional tanpa pandang bulu semua sama di mata hukum. ” Sebagai polisi kita bertindak sesuai dengan UU yang berlaku jadi siapapun itu kalau dia terlibat dalam perkara hukum kita tidak akan pandang bulu. ” Ujar Kapolda.
Di tambahkan oleh kapolda Tersangka AB akan di jerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda 1 milyar rupiah. ” Tersangka kita jerat dengan pasal 2 dan 3 UU tentang Tipikor. ” Kata Kapolda.
Untuk mengingatkan kasus ini mulai di sidik oleh direktorat Reserse kriminal khusus ( Dit Reskrimsus ) Polda Bengkulu sejak bulan mei 2016 pada saat warga bersama dengan anggota polisi menangkap 2 unit Truck yang mengangkut beras ( Raskin ) dari kantor camat binduriang menuju kabupaten lubuk linggau propinsi Sumsel. ( 212 )