BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Seorang wanita pemilik cafe di lokalisasi pulau baai berinisial NE serta pemuda asal lampung berinisial OH dibekuk tim dari Subdit renakta Dit Reskrimum Polda Bengkulu. Keduanya diduga menjual anak di bawah umur (S-A 16 Tahun) kepada pria hidung belang.
NE dan OH langsung diperiksan oleh Polisi personil Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu, Pasca dibekuk di Kompleks Lokalisasi Pulau Baai Bengkulu . keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan eksploitasi Seksual dan menjual anak perempuan di bawah umur untuk menjadi pelayan seksual.
Kedua tersangka Dibekuk Berawal ketika Orang tua korban S-A melaporkan ke Polda Bengkulu bahwa anak gadisnya yang sudah putus sekolah dan masih berusia 16 tahun yang diduga dibawa kabur oleh O-H dari bandar Lampung, Bertindak cepat Polisi melakukan penyelidikan dan di dapat informasi bahwa S-A berada dan di pekerjakan di kompleks lokalisasi.
S-A di ajak O-H ke Bengkulu untuk di pekerjakan sebagai wanita penghibur di cafe milik N-E, selain itu N-E juga meminta S-A melayani tamu cafe , Sebelum dijual kepada pria hidung belang S-A sempat dipaksa untuk melayani O-H yang telah membawa dirinya dari Lampung.
Selain Menetapkan O-H sebagai tersangka Polisi Juga menetapkan N-E yang merupakan pemilik cafe sebagai Tersangka hal ini di sebabkan Perannya dalam kasus ini bisa di bilang sebagai mucikari , meski Sempat membantah mengetahui S-A masih berusia 16 tahun namun N-E mengakui mendapatkan keuntungan dari korban S-A setiap kali korban melayani tamu untuk berkencan.
Setiap Kali berkencan Tamu dengan wanita cafe Tersangka NE mendapatkan uang Rp. 50 Ribu rupiah sebagai sewa kamar yang dia punya.
Sampai saat ini keduanya masih di periksa oleh polisi untuk di lakukan pengembangan apakah kedua tersangka juga terlibat dengan kasus lainnya. ( 212/ )