Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Perkara dugaan penipuan CPNS oleh oknum Anggota Dewan Provinsi Bengkulu SE, telah memasuki tahap penyidikan penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Bengkulu telah menetapkan dua tersangka dari kasus ini.
Untuk sementara sudah dua tersangka yang ditetapkan yaitu SE sebagai tersangka utama dan mantan asisten pribadi SE yang bernama Recky Rosalina Oskar yang masih Buron. Sekarang Polda Masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru terkait dengan perkara ini.
“untuk kasus penipuan ini kami masih mendalami informasi dugaan adanya keterlibatan orang lain. sekarang baru dua tersangka yaitu SE dan mantan asistennya. Namun kami meyakini akan adanya keterlibatan pihak lain, jadi tunggu saja, ” Ujar Dir Krimum Polda Bengkulu Kombes Pol A. Rafik, SE, MH.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain pihak Polda Bengkulu Masih mendalami keterangan saksi-saksi serta mencari alat bukti yang terkait dengan perbuatan pelaku, namun sampai saat ini Polda Bengkulu belum menetapkan siapa tersangka baru tersebut. (Alf)