Bengkulu, tribratanewsbengkulu.com – Selain menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi optimasi lahan di Dispetan Provinsi, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu juga mengumumkan penetapan 2 tersangka korupsi di Pelindo II Pulau Baai Bengkulu. Yakni MA dan YZ yang masing-masing menjabat sebagai manajer di Pelindo II.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Drs. M Ghufron, MM, M.Si melalui Direktur Reskrimsus, Kombes Pol. Drs. Herman, M.Si dan Kasubdit Tipikor, AKBP. Andre Gama Putra menerangkan, kedua pejabat di Pelindo II Bengkulu tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi biaya operasional tahun 2010-2012. Dimana keduanya meminta fee kepada Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB). Tanpa ada dasar hukum, keduanya meminta fee 5-25 persen/ton setiap bongkar muat batu bara di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.
“Kedua tersangka, MA dan YZ berperan langsung dalam permainan fee tersebut. Sementara dua tersangka sudah ditetapkan, namun lihat perkembangannya ke depan apa mungkin ada tersangka lainnya,” ujar Herman.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam peraturan yang ada sebenarnya sudah ada retribusi resmi yakni Rp 240/ton atau 5 persen/ton. Selain meminta fee diluar peraturan yang sudah disepakati, diduga retribusi tersebut dimanfaatkan untuk memperkaya diri sendiri alias masuk ke kantong pribadi kedua pejabat Pelindo itu.
“Secara resmi sudah diatur dan disepakati bersama dengan perusahaan. Namun kedua tersangka membuat aturan sendiri dengan meminta fee sebesar 5-25 persen/ton. Hitunglah berapa APBB harus membayar kepada kedua oknum tersebut. Memang besaran fee tergantung kas APBB. Namun uang fee tersebut tidak masuk PT. Pelindo,” terang Herman.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan pungutan liar ini bermula ketika PT SGP yang mendatangkan kapal MV Maple Opal, Februari 2013 lalu. Kapal tersebut digunakan untuk pengangkutan batu bara ke Bengkulu. Namun saat kapal tersebut hendak bersandar tak diizinkan masuk ke kolam pelabuhan dikarenakan adanya surat petunjuk dari pihak KSOP kepada PT SGP. Dengan alasan keselamatan kapal. Di sisi lain pihak Pelindo memaksa pihak PT SGP untuk membayar kontribusi sebesar 5,5 US Dolar. Padahal dalam aturannya hanya 1,5 US Dolar. Konsekuensinya, bila PT SGP tak memenuhi hal tersebut maka prosestransshipment (pengapalan) batu bara tak bisa dilakukan.
Merasa diperas oleh Pelindo, PT SGP melapor ke Polda Bengkulu. Setelah melalui penyidikan yang cukup lama, akhirnya ditetapkan dua orang tersangka, MA dan YZ.