Bengkulu,tribratanesbengkulu.com – Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa kasus korupsi uang kas Rumah Sakit Bhayangkara Bengkulu sebesar 6,9 miliar akan menyeret tersangka lain. Penyidik Direktorat Reskrimsus menetapkan dua orang tersangka baru.
Dua tersangka baru ini diduga menerima aliran dana sebesar 1,3 miliar dari tersangka Su. dari serangkaian pemeriksaan yang dilaukan kedua tersangka ini berperan sebagai konsultan politik tersangka Su untuk mengikuti pemilukada di Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah.
masing masing tersangka tersebut adalah Jo (36) warga kota Tangerang Provinsi Banten dan Jn (43) warga Jakarta Utara provinsi DKI jakarta.
“Dua tersangka ini akan dikenakan UU Korupsi. mereka turut serta menikmati uang tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara. sekarang dalam kasus ini sudah ada 3 tersangka,” Ungkap Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Dir Reskrimsus Kombes Pol Drs. Herman, MM.
Seiring berjalannya penyidikan penyidik juga menemukan tindak pidana pencucian uang “untuk dua orang ini soal UU TPPU masih didalami. yang jalas TPPUnya sudah kita temukan,” Pungkas Herman.