CURUP, tribratanewsbengkulu.com – Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong menemukan satu paket besar Shabu, seberat 50 gram di kediaman Ma (33), warga Kelurahan Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Senin (27/6/2016).
Paket sabu senilai Rp 100 juta tersebut ditemukan petugas di ruang tamu Ma, disembunyikan dibalik tumpukan kardus.
Sebelumnya, Ma berhasil diringkus petugas ketika sedang menunggu klient untuk transaksi, Minggu (26/7/2016). Pasca penangkapan Ma, petugas langsung melakukan penggeledahan pertama di hari yang sama. Saat itulah, petugas mengamankan satu paket kecil shabu, satu paket kecil ganja dan satu bungkus biji ganja.
Usai melakukan pengembangan, petugas kembali melakukan penggeledahan dirumah pelaku pada hari Senin malam. “Saat itulah kita menemukan satu paket besar shabu, senilai seratus juta,” jelas Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa (28/6/2016).
Dari penelusuran petugas, diketahui bahwa barang tersebut dikirimkan dari luar daerah, dengan tujuan Ma. Untuk jasa pengiriman, digunakan jasa kurir khusus pengantar shabu tersebut.
“Dibawah Ma ini diduga masih banyak kurir yang akan kita telusuri, ditambah lagi konsumen Ma, juga masih kita akan terus selidiki,” pungkas Dirmanto.