KOTA BENGKULU, tribratanewsbengkulu.com – Prestasi cemerlang kembali di torehkan oleh jajaran Polsek Ratu Samban yang telah berhasil membekuk satu orang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Es (19),warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Jawa, Kabupaten Rejang Lebong.
Tersangka Es berhasil di bekuk polisi berawal ketika tersangka akan menjual sepeda motor Yamaha Vixion warna silver hasil curian di forum jual beli di Facebook. Melihat postingan yang di upload oleh terangka, Korban RidiĀ (21 ) warga Kelurahan Sawah Lebar yang merupakan pemilik sepeda motor melihat postingan tersebut meneliti dengan seksama dirinya yakin bahwa motor tersebut adalah motornya yang telah hilang sekitar tanggal 31 Oktober lalu.
Di forum Jual beli tersebut tersangka Menjual motor yang di posting oleh dirinya tersebut seharga Rp.8,8 juta. Melihat postingan tersebut Korban yang memiliki motor tersebut mencoba memancing tersangka dengan menawar sepeda motor yang posting tersebut. Sampai akhirnya tersangka menyepakati sepeda motor dijual Rp 8,2 juta.
Sebelum melakukan transaksi tersebut ke kabupaten Rejang Lebong (RL ), Korban Telah Meminta Bantuan jajaran Polsek Ratu samban untuk mengambil Motor tersebut di kediaman tersangka di kabupaten rejang lebong.
” Korban menghubungi kami, Anggota yang di pimpin oleh panit reskrim langsung berangkat ke curup, sampai di curup anggota berkoordinasi dengan polres RL, dan berhasil menangkap tersangka dapat kami tangkap tanpa perlawanan di Pasar Atas, Curup. ” Jelas Kapolsek Ratu Samban, Kompol Darno.
saat ini tersangka telah di amankan di polsek teluk segara untuk di lakukan proses penyelidikan selanjutnya.