Arga Makmur, tribratanewsbengkulu.com – Penangkapan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang setahun belakangan ini kabur EP (22), warga Desa Gunung Agung berlangsung seru. Kanit Timsus Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) Ipda. Regi, S.IK sempat berduel dengan EP yang mencoba melarikan diri setelah mengetahui kedatangan Polisi di depan rumahnya.
Regi harus bergumur lumpur lantaran memeluk EP yang tengah berlari kencang. Regi mengejar EP yang kabur ke belakang rumah setelah tahu ada Polisi datang ke rumahnya. Regi menangkap EP dengan cara memeluknya saat EP sedang berlari kencang sehingga mereka terguling ke tanah dan harus bergumur lumpur. Namun polisi tak sampai melumpuhkan EP dengan tembakan lantaran larinya masih bisa didahului polisi.
Penangkapan EP ini berkat informasi yang didapat oleh pihak Kepolisian bahwa EP akan pulang ke rumahnya di Arga Makmur karena akan merayakan pergantian malam tahun baru bersama keluarganya. Dari informasi tersebut polisi melakukan penyergapan setelah memastikan keberadaan EP, namun sayang kehadiran polisi sempat diendus ileh EP sehingga menyebabkan EP kabur ke belakang rumahnya. sempat terjadi kejar-kejaran sampai akhirnya Ipda Regi berhasil memeluk EP hingga keduanya terguling diatas tanah dan kahirnya EP pun di gelandang ke Mapolres BU.
Kapolres BU AKBP. Andhika Vishnu, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. M Jufri, S.Ik mengatakan polisi berhasil melumpuhkan tersangka meskipun tanpa letupan tembakan. Tersangka menyerah setelah kalah bergulat dengan Ipda Regi. “Anggota saya sampai berlumpur-lumpur bergulat dengan tersangka yang mencoba melarikan diri,” kata Kasat Reskrim.
Diketahui, setelah tahu dirinya dilaporkan ke polisi 2 Agustus 2015 lalu, EP kabur ke Batam dan bekerja serabutan. Tersangka pulang malam tahun baru lantaran mengira polisi sudah melupakan kasusnya. “Tersangka ini mengira kasusnya sudah hilang, makanya pulang. Dia juga hanya keluar rumah saat malam tahun baru berkumpul bersama teman-temannya, selain itu dia bersembunyi di rumah,” jelas M. Jufri.
EP juga sempat meresahkan warga lantaran sempat mengaku dirinya sebagai anggota polisi berpangkap brigadir. Dia sempat menipu salah satu warga yang akhirnya memberinya uang Rp 500 ribu. Bahkan, dalam profil BBM EP jelas terpampang foto dirinya menggunakan seragam polisi. “EP kerap mengaku sebagai anggota Polri. Kita khawatir ada kasus lain yang terkait dengan penipuan,” katanya.
Sementara pelaku dijerat dengan pasal pencabulan anak dibawah umur yang dilakukannya 2 Agustus lalu. EP yang sudah memiliki istri dan anak ini memiliki pacar yang masih berumur 17 tahun. EP mengaku bujangan merayu korban hingga terjadilah hubungan suami istri hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. “EP kabur setelah kita panggil dan kita jemput ke rumahnya setelah adanya laporan,” ungkap Jufri. (Alf)