Tribratanewsbengkulu.com, CURUP – Dua orang warga Desa Sukaraja Kecamatan Curup Tengah berinisial SG(39) dan RS(20), tertangkap tangan saat melakukan transaksi jual beli narkoba jenis shabu,Selasa(03/09/2019). Dari TKP , kedua pelaku langsung diamankan ke Polres Rejang Lebong untuk ditindak lebih lanjut.
Penangkapan kedua pelaku bermula saat hari selasa(03/09) pukul 16.30 WIB Pelaku SG membeli satu paket sabu seharga Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dari tersangka RS. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang Bukti berupa satu paket kecil berbentuk kristal bening diduga narkotika Gol 1 bukan tanaman yang dibungkus plastik bening, satu unit handphone Merk Nokia tipe CE 0168 warna hitam, serta satu lembar uang pecahan Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah).
Dari keterangan saksi, kedua pelaku memang sudah dicurigai, setelah ada warga desa yang melaporkan adanya praktik transaksi jual beli narkoba. Menerima laporan tersebut pihak kepolisian langsung membuntuti dan menangkap tangan kedua pelaku. Kedua pelaku terjerat pasal 112 ayat 1 no 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, memiliki, menyimpan narkotika Gol 1 dalam bentuk bukan tanaman, , dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.
Reza Agustia