Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Seorang perempuan pengguna media sosial facebook diperiksa polisi Sabtu (9/9). Hal ini lantaran perempuan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran dengan menyudutkan institusi polri Jumat (8/9).
Dijelaskan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.I.K, perempuan tersebut berinisial SM, 37 th warga Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara yang menggunakan akun Facebook An. PUTRI telah berkata-kata tidak baik dan menyudutkan institusi Polri di halaman media sosial Facebook miliknya, hal tersebut dilakukannya lantaran yang bersangkutan tidak terima kendaraan travel miliknya ditilang oleh polisi pada saat terjaring razia. Masih menurut AKP Jufri, S.I.K kendaraan travel milik pelaku tersebut ditilang polisi karena melakukan pelanggaran dengan mengangkut penumpang sedangkan plat mobil tersebut berwarna hitam dan dilarang untuk mengangkut penumpang. Padahal jelas-jelas pelaku telah salah menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan yang seharusnya kendaraan pribadi tidak boleh mengangkut penumpang sesuai dengan, serta peraturan pelaksanaanya PP Nomor 74 tahun 2014, tentang angkutan jalan .
Saat ini polisi sudah mengusut dan masih memintai keterangan pelaku terkait ujaran kebencian di halaman medsos Facebook milik pelaku, “hingga saat ini kami belum menetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun dari intrograsi yang telah dilakukan ditemukannya bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Facebooker tersebut” ujar AKP Jufri, S.I.K.
“Kita ingin tahu apa motif pelaku dan jika ada unsur pidana kita juga akan melibatkan tim ahli dalam perkara ini, sementara kami akan menjerat pelaku dengan jerat hukum yang diatur dalam Pasal UU ITE” pungkas Jufri.
Terkait masalah tersebut Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.I.K menyampaikan Kepada masyarakat agar tidak sembarangan menulis status di medsos, yg mungkin akan menyinggung perasaan orang lain atau suatu organisasi karena akibatnya akan berurusan dengan pihak yang berwajib untuk diproses hukum. ( Humas Res BU )