BENGKULU, tribratanewsbengkulu – Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh penyidik KPK Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu pada hari Jumat (29/01/2016) yang lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, sekarang ini tinggal menunggu tahapan persidangan.
Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, S.IK menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan untuk mengetahui kapan dilaksanakan persidangan sehingga bisa menentukan system pengamanan yang akan dilakukan karena di prediksi persidangan ini akan menjadi perhatian publik secara nasional.
Persidangan kali ini menjadi perhatian publik secara nasional mengingat status Novel Baswedan yang menjadi tersangka merupakan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih aktip.
Terpisah Kabid Humas Pengadilan Negeri Bengkulu Immanuel membenarkan bahwa pihaknya telah menerima limpahan berkas perkara dan barang bukti dari Jaksa yakni 3 pucuk senpi, proyektil dan kelengkapan surat seperti nomor register penggunaan senjata api Polres Bengkulu.
Bagian kepaniteraan sudah memeriksa barang bukti dan telah dinyatakan lengkap, saat ini pihaknya akan mengajukan berkas tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri dan akan ditunjuk siapa majelis hakimnya dan akan dijadwalkan kapan sidangnya.(Dvc26)