Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang remaja berinisial FA (18). Pelaku FA sendiri masih berstatus pelajar kelas dua disebuah sekolah menengah atas dan tinggal di Kelurahan Ujan Mas, Kecamatan Kepahiang. FA digelandang dan di tahan oleh polisi karena diduga keras telah melakukan pencabulan dan hubungan badan terhadap korban ME (15) yang juga masih berstatus pelajar kelas satu di sekolah yang sama dengan pelaku FA.
Kejadian asusila tersebut yang sempat menggegerkan warga sekitar tersebut, terjadi pada Rabu (19/7/2017) sekitar pukul 21.30 WIB. Mirisnya, saat pelaku FA sedang beraksi menggagahi dan mencabuli korban ME, ibu kandung ME yang berinisial ST (36) memergoki dengan mata kepala sendiri melihat peristiwa tersebut.
“Bagaikan tersambar petir, ketika saya membuka pintu kamar dan melihat FA sedang menggagahi putri saya tanpa mengenakan pakaian selembarpun.” ungkap ST
Benar saja kejadian tersebut membuat amarah dan emosi kedua orang tua korban, namun tidak sampai berbuat main hakim sendiri terhadap pelaku. Akhirnya kedua orang tua korban bersama –sama dengan warga sekitar mengamankan dan menyerahkan pelaku FA ke Polres Kepahiang.
ST mengungkapkan sebelum kejadian, pada malam hari itu sekitar pukul 20.00 WIB datang FA kerumah bermaksud bertamu dan menemui korban ME. Kemudian mereka berdua mengobrol diruang tamu, saat itu ST mengira keduanya hanya pacaran seperti layaknya anak remaja lain. Kemudian ST keluar rumah sebentar, saat kembali kerumah ST terkaget dan sempat shock melihat kejadian tersebut.
Menurut Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Khoiril Akbar,S.IK bahwa terungkap dalam pemeriksaan hubungan FA dan ME adalah pacaran dan keduanya telah beberapa kali melakukan perbuatan tersebut dengan dasar hubungan suka sama suka. Sedangkan pelaku FA sendiri mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena telah kecanduan menonton film porno lewat internet.
“Pelaku FA saat ini sudah kita tahan dan telah dilakukan pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kita jerat dengan pasal 76e Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Kepahiang.
Kasat Reskrim menambahkan dengan banyaknya kasus asusila yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepahiang, hendaknya kita semua merasa prihatin dan jangan berpangku tangan dalam upaya penanaman nilai-nilai agama, etika, dan norma kepada masyarakat terutama kita tujukan kepada anak-anak remaja di usia sekolah. Ini semua membutuhkan komitmen dan kerjasama diseluruh komponen daerah dalam membangun akhlak. ( Humas Res Kph )