CURUP, tribratanewsbengkulu.com – Petugas gabungan Reserse Brimob Detasemen A Pelopor, dan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong, Selasa sore berhasil mengamankan 2 remaja yang berstatus sebagai kurir dan bandar narkoba jenis shabu – shabu.
Pelaku berinisial Dp, warga kelurahan Batu Dewa kecamatan Curup Utara, yang bertugas sebagai kurir. Sementara Jm, warga kelurahan Kepala Siring Kota Curup diduga berstatus sebagai bandar.
Keduanya ditangkap diwaktu dan lokasi yang berbeda. Dp diamankan di tepi jalan Simpang Lebong, kelurahan Jalan Baru Kota Curup. Dari Dp, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu senilai Rp 300 ribu. Saat digeledah, pelaku Dp sempat membuang sabu yang dipegangnya.
Petugas yang melakukan pengembangan, kemudian menangkap Jm di kawasan desa Lubuk Kembang. Saat digeledah, petugas mendapatkan 4 paket sabu siap jual.
Hingga Selasa malam, keduanya masih menjalani pemeriksaan, dan akan diserahkan ke Mapolres Rejang Lebong.