Tribratanewsbengkulu.com, CURUP – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, berhasil meringkus dua orang Calo CPNS berinisial FE dan Am. Keduanya diamankan didua lokasi berbeda yakni dikediamannya masing-masing. Keduanya diringkus sesuai dengan laporan polisi : Lp/B-157/II/2016/ SPKT 1 Tanggal 15 Februari 2016 yang dilaporkan Sikan Darmadi (59) warga Dusun 2 Desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang. Korban yang tergiur imingan jika anaknya akan menjadi PNS menyetorkan uang senilai Rp 160 juta dari permintaan tersangka Am senilai Rp 180 juta. Namun jika tak lulus PNS, tersangka Am akan mengembalikan uang seluruhnya. Sayangnya hingga saat ini uang tersebut tak dikembalikan. 11/09/2017
Kapolres Rejang Lebong AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, SH.SIK melalui Paur Humas Ipda Ahmad Gunawan, SH didampingi Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar, SH.SIK mengungkapkan bermula korban menunggu itikad baik dari pelaku Am untuk mengembalikan uangnya yang sudah disetor senilai Rp 160 juta. Namun setelah hasil tes CPNS di Pemkab Kepahiang saat anak korban tidak lulus, maka sesuai janji pelaku Am akan mengembalikan uang. Nampaknya janji tersebut tak sesuai dengan kenyataannya, korban yang sudah putus asapun kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolres. “Kita selama ini melakukan pemanggilan saksi-saksi guna memperkuat kita dalam penangkapan tersangka Am. Setelah dilakukan penggrebekan, Am sudah menghilang dari rumahnya, kemudian anggota melakukan penyisiran, setelah diketahui keberadaan Am, anggota dengan sigap meringkus Am,” ujar Chusnul.
Chusnul menambahkan dari pengembangan penangkapan Am, dan berdasarkan pengakuan Am jika uang milik korban tersebut diserahkan ke FE, kemudian anggota melakukan penyisiran serta berhasil meringkus FE. “Kasus ini memiliki sindikat, kita masih kembangkan kasus ini, sebab kita yakini jika kedua tersangka dalam mencari mangsanya tak hanya satu korban saja,” tutur Chusnul.
Chusnul menambahkan sebelumnya dari keterangan korban diketahui, jika tersangka Am datang kerumah korban dan menawarkan jika tersangka Am bisa membantu anak korban lulus CPNS di Pemkab Kepahiang tahun 2015 lalu, asalkan korban bisa menyiapkan uang Rp 180 juta. Tersangka Am juga mengatakan jika anak korban tak lulus CPNS tersebut, tersangka Am akan mengembalikan uang tersebut. Korbanpun percaya lantaran korban dan tersangka Am sudah kenal, korban kemudian menyiapkan uang Rp 160 juta dan sisahnya sebesar Rp 20 juta akan diberikan setelah anaknya lulus. Namun pada kenyataannya, setelah pengumuman kelulusan tes CPNS diumumnya, nama anak korban tak lulus, sehingga korban menagih kembali uang yang sudah diberikan kepada tersangka Am. ( Humas Res RL )