KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Tim Buser Reskrim Polres Kepahiang berhasil membekuk tersangka pengelapan pupuk dan pestisida PT Bio Agromart. Tersangka dengan inisial ZN alias IN (41) warga Kelurahan Pasar Kepahiang, ditangkap di Kelurahan Tebat Baru Kota Pagar Alam – Sumatera Selatan, pada Selasa (12/7).
“Tersangka berhasil kita tangkap saat menuju rumah salah seorang kerabatnya di Kota Pagar Alam,” sampai Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak SH SiK melalui Kasatreskrim IPTU M Indra Parameswara, Rabu (13/7).
Penangkapan tersangka ZN, lanjut Indra, berikut dengan barang bukti (BB) berupa pupuk non subsidi sekitar 2 ton, bibit tanaman buncis,kol,cabe keriting, pestisida, dan tangki semprot. BB diamankan dari 3 toko pupuk.
“BB itu berasal dari 3 toko yang distribusi dari PT Bio Agromart. Selanjutnya, tersangka masih akan menjalani serangkaian pemeriksaan,” jelas Indra.
Kemudian keberhasilan pihak Polres Kepahiang dalam membekuk ZN, berawal dari laporan korban Zulkipli (39) selaku pekerja di PT Bio Agromart beberapa bulan lalu. Setelah korban mencoba mengecek ulang stok barang pada 06 Juni 206 lalu, diketahui terjadi kerugian sekitar Rp 50 juta