Tribratanewsbengkulu.com, KOTA BENGKULU – Penyidik unit Tipikor Polres Bengkulu, menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MAN 2 Kota Bengkulu, 2013. Salah satu barang bukti yang disita berupa bukti setor pembayaran kerugian negara (KN) Rp 951 juta. Uang tersebut dikembalikan oleh delapan orang. Termasuk bukti setor pembayaran kerugian negara lainya Rp 420 juta dari tersangka berinisial MA dan VS.
Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo Sarjana Ilmu Kepolisian (SIK) melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indramawan Kusuma Trisna didampingi Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Inspekur Dua (Ipda) Dwi Wardoyo mengatakan, barang bukti yang disebutkan tersebut, masih berada di Provinsi Lampung. Dalam waktu dekat diserahkan kepada penyidik Polres Bengkulu. Selain barang bukti, surat sita dari Pengadilan Negeri juga masih ditunggu penyidik. Sebagai syarat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka MA dan VS.
gn: justify;”>”Barang bukti yang kita sita itu bukti stor pembayaran kerugian negara dari penerima aliran dana. Selain itu yang kita tunggu, kita juga menunggu surat sita dari pengadilan,” jelas Ipda Dwi, Minggu (24/6).
Masih dikatakan Ipda Dwi, delapan orang penerima aliran uang dengan total Rp 951 juta, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Karena mereka mengembalikan uang yang mereka terima saat proses penyelidikan. Sementara dua orang tersangka MA dan VS, mengembalikan uang saat kasus sudah tahap penyidikan. Padahal penyidik sudah memberikan waktu 6 bulan untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi tidak ada itikad baik dari tersangka untuk segera mengembalikan.