Tribratanewsbengkulu.com, MANNA – Jajaran polsek Pino Raya, Sabtu malam (12/5) berhasil mengamankan ribuan miras berbagai merk di wilayah Kecamatan Pino Raya.
Diamankannya ribuan miras ini, merupakan bagian dari operasi penuntasan penyakit masyarakat di kabupaten Bengkulu Selatan.
Bahkan ribuan miras berbagai merk ini ditaksir mencapai RP 25 Juta.
Ketika dikonfirmasi, Kabag Ops Polres Bengkulu Selatan AKP Sofyanto didampingi Kapolsek Pino Raya, Akp Syafrizal dan Camat Pino Raya Effredi Gunawan, menegaskan akan mengambil tindakan serius atas tangkapan Polsek Pino Raya.“Itu ancamanannya bisa sampai 10 tahun untuk yang menjual,” kata Kabag Ops.
Sementara itu Effredi Gunawan menegaskan akan melakukan peninjauan ulang terhadap warung warung di Kecamatan Pino Raya.
“Kita sayangkan warung itu menjual miras dengan bebas,” kata Camat Pino Raya.
Sedangkan AKP Syafrizal Kapolsek Pino Raya, mengakui jika warung milik LN tersebut bisa dikategorikan gudang.
“Ribuan miras yang kita amankan ini, pemiliknya juga udah masuk TO kita,” tandas Mantan Kasat Sabhara Polres Seluma ini.