Tribratanewsbengkulu.com, ARGA MAKMUR – Satuan Resnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU), berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis shabu-shabu.Masing-masing terduga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial Ri dan Ek ditangkap ditempat dan waktu berbeda.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Resnarkoba Rahmad, ketika dikonfirmasi kemarin ( Selasa ,2/7/19) menjelaskan, tersangka dengan inisial Ri (20) berhasil dibekuk di simpang 4 kecamatan Lais. Dengan barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu yang diperkirakan per paket dengan berat 0.6 gram.
Sedangkan, rekannya berinisial Ek (21), dibekuk di wilayah Kota Bengkulu. “Tersangka Rizaldi warga Bengkulu Tengah, sedangkan kerabatnya Ek, warga kota Bengkulu. Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah adanya laporan dari informan tersangka Ri pada hari itu hendak melintas ke daerah Lais,” kata Kasat Resnarkoba Rahmad.
Masih dikatakan Kasat Resnarkoba, tersangka Ri merupakan Target Operasi (TO) sejak 2018 lalu, sedangkan tersangka Ek kerabat Ri, yang menurut pengakuannya turut andil dalam pengedaran barang haram tersebut. Untuk sementara kedua tersangka saat ini masih dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan pengembangan. “Masih ada dua orang lagi yang menjadi target operasi kami,” pungkasnya.