BINTUHAN, tribratanewsbengkulu.com – Mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan di kabupaten kaur, Polres Kaur menggalakkan gerakan 1×24 Jam tamu wajib lapor melalui Bhabinkamtibmas yang telah di tunjuk setiap desa.
Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto, SE melalui Kasat Binmas Iptu Ahmad Saleh menjelaskan kegiatan ini di laksanakan guna menekan angka kriminalitas yang akhir – akhir ini semakin meningkat.
Para Bhabinkamtibmas bekerja sama dengan Kepala Desa membuat spanduk dan kertas pemberitahuan yang berisi himbauan agar setiap tamu yang datang selama 1×24 jam wajib melapor kepada kepala desa setempat dengan maksud agar terdata dan diketahui maksud dan tujuan tamu tersebut datang.
Spanduk dan kertas berisi himbauan tadi di pasang di tempat strategis yang mudah di baca juga di fasilitas umum sehingga memudahkan setiap warga desa mengetahui gerakan ini.
Kita mengharapkan kerja sama dari semua warga agar dapat melaporkan apabila ada orang asing / tamu yang datang dan di nilai mencurigakan sehingga dapat di ambil tindakan pencegahan terjadinya kejahatan,” tutup kasat binmas. ( Dvc26 )
