KEPAHIANG, tribratanewsbengkulu.com – Bertempat di aula Polres Kepahiang di adakan kegiatan sosialisasi internal Polres Kepahiang terkait Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar di Polres Kepahiang, Rabu (9/11/2016).
Kegiatan di buka langsung oleh Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart,SH,S.IK yang di dampingi oleh Wakapolres Kepahiang Kompol Rudy.S,SH.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh seluruh Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit dan Personil Polres Kepahiang dan jajaran. Kegiatan tersebut sekaligus membentuk satgas-satgas internal Polres Kepahiang, sebelum diadakan koordinasi dan sosialisasi dengan satgas eksternal yakni Pemda Kepahiang menjadi satuan tim gabungan tentang sapu bersih pungutan liar di wilayah hukum Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang dalam arahannya mengingatkan seluruh jajarannya untuk tidak main-main terhadap pungutan liar (pungli). Jika ada anggota yang tertangkap tangan melakukan pungli, Kapolres memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang bermain tersebut.
“Secara institusional, Polisi harus segera bersih-bersih dan melakukan perbaikan. Secara mekanisme, kami akan memberdayakan pengawasan internal yang ada, yakni Propam” tegas Kapolres .
Ia menjelaskan, penertiban terhadap pungli ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.
Untuk mendukung penuh upaya pemerintah terhadap pemberantasan pungli ini, maka perlu dibentuk Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli di semua tempat pelayanan publik. “Tidak boleh lagi ada pungli di seluruh pelayanan publik, baik itu pelayanan SIM, STNK, BPKB, bahkan SKCK. Semua sudah saya ingatkan agar jangan melakukan pungli,” Tegas Kapolres.
Untuk di luar institusi Kepolisian, akan dilakukan pendekatan hukum. Polisi akan melakukan berbagai sosialisasi terkait pemberantasan pungli.(humasreskepahiang)