Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Anggota Bhabinkamtibmas dan Intelkam jajaran Polres Kepahiang mengikuti kegiatan penyampaian arahan dan sosialisasi Perppu Nomor Tahun 2017 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas (Organisasi Kemasyarakatan), Jum’at (14/7/2017)
Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak,S.IK didampingi Wakapolres Kepahiang Kompol Rudy.S,SH membuka secara resmi kegiatan sosialiasi yang digelar di Aula Mapolres Kepahiang.
Hadir dalam kegiatan ini para PJU Polres Kepahiang diantaranya Kasat Binmas Polres Kepahiang AKP Umar Fatah,SH,MH, Kasat Intelkam Iptu Sugianto,SH, para Kapolsek jajaran, Kanit Intelkam, anggota Pulbaket Polsek ajjaran dan seluruh anggota Bhabinkamtibmas Polres Kepahiang
Dalam sambutannya Kapolres Kepahiang menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyikapi tentang adanya pengesahan Perppu Nomor Tahun 2017 oleh pemerintah pada tanggal 10 Juli 2017 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Selain itu dilaksanakannya kegiatan ini adanya perintah langsung dari pimpinan Polri secara berjenjang dalam hal ini Kapolda Bengkulu Brigjen. Pol. Drs.Coki Manurung,SH,M.Hum. Dimana kegiatan sosialiasi tingkat Polda Bengkulu telah dilaksanakan sehari sebelumnya (kemarin) Kamis 14/7/2017.
“Saya perintahkan agar Bhabinkamtibmas dan Intelkam untuk meningkatkan penggalangan dan kemitraan dengan semua elemen masyarakat untuk menggali dan memonitor adaya potensi tindakan radikal dan anti Pancasila yang saat ini sedang marak terjadi yang dapat mengancam persatuan dan keutuhan NKRI,” tegas Kapolres Kepahiang
Berkaitan dengan upaya meningkatkan kemitraan dengan warga, maka Kapolres Kepahiang mengambil langkah dan kebijakan yang tepat yaitu dengan mendirikan Pos Bhabinkamtibmas yang berlokasi di masing-masing desa binaan.