Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Polres Kepahiang mengamankan terduga pelaku pencabulan berinisial D (35) warga Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang. D ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepahiang, berdasarkan laporan dari Ibu korban, Rabu (4/9) pukul 16.00 WIB, yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 1078 / IX /2019/Bengkulu/Res Kepahiang, tanggal 04 September 2019.
Diduga D telah melakukan pencabulan terhadap 2 anak dibawah umur. Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjunta, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Yusiadi S.I.K membenarkan hal tersebut.
“Benar, pada hari Selasa(3/9), sekira jam 13.00 wib berdasarkan informasi dari Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang bahwa anak perempuan pelapor telah dicabuli oleh D. Mendapat info tersebut H (ibu korban) menanyakan kepada korban 1 Mawar yang berusia 10 tahun dan korban 2 Anggrek berusia 8 tahun apakah benar ada dicabuli oleh pelaku dan korban menjawab iya ada,” terang Kasat.
“Kemudian ibu korban menanyakan kepada korban bagaimana cara pelaku melakukan tindakan pencabulan tersebut ? korban 1 menjawab bahwa pelaku memasukkan jari telunjuk ke anus korban dan mulut korban ada dimasukkan alat kemaluan pelaku. Yang mana perbuatan itu dilakukan dibulan Juni 2019 di bawah jembatan,” sambung Kasat.
“Kemudian korban 2 menjawab bahwa alat kemaluan pelaku ada dimasukkan ke dalam anus korban, yang mana sebelum dicabuli kedua korbab di iming – iming akan diberikan uang Rp. 10.000, setelah perbuatan terduga pelaku selesai,” sambungnya lagi.
Menurut Kasat, hasil Visum Et Repertum (VER) dijadikan alat bukti untuk menjerat pelaku dalam Tindak Pidana Pencabulan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Saat ini terduga pelaku D telah diamankan oleh unit Opsnal Polres Kepahiang dan dilakukan pemeriksaan di Unit PPA Polres Kepahiang,” pungkas Kasat.
Penulis : Humas Res Kepahiang
Editor : David
Publish : Heru