Tribratanewsbengkulu.com, KEPAHIANG – Guna memelihara situasi kamtibmas yang kondusif serta dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pada perayaan bulan Ramadhan 2017 dan Idul Fitri 1438 H. Maka Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart, SH, S.IK mengeluarkan 2 surat maklumat yang berisi ajakan pemeliharaan kamtibmas.
Surat maklumat pertama bernomor : Mak/01/V/2017 tertanggal 26 Mei 2017, berisi tentang peraturan penggunaan bunga api dan larangan penggunaan semua jenis petasan. Kemudian surat maklumat kedua bernomor : Mak/02/V/2017, memuat tentang peraturan perdagangan dan distribusi bahan kebutuhan pokok dan barang penting kepada konsumen.
Kapolres Kepahiang menjelaskan secara garis besar bahwa 2 maklumat yang sengaja di buat untuk memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga situasi dan kamtibmas di lingkungannya.
Pada maklumat pertama berisikan tentang penggunaan bunga api dan petasan yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dan termasuk Peraturan Kapolri. Bahwa sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008, penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut, bunga api mainan yang berukuran diameternya kurang dari 2 (dua) inchi dan kandungan mesiunya kurang dari 20 gram, tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan dari Polri. Bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran mulai dari 2 (dua) Inchi sampai dengan 8 (delapan) Inchi dalam penggunaannya harus mendapat izin dari Kepolisian. Dalam peraturan tersebut tercantum pelarangan penggunaan bunga api di tempat peribadatan, perumahan, pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pusat perbelanjaan,perkantoran, perbankan dan jalan raya.
Untuk maklumat kedua berisikan peraturan perdagangan dan distribusi bahan kebutuhan pokok dan barang penting kepada konsumen. Untuk menjaga stock persediaan dan stabilitas harga bahan kebutuhan pokok dan barang penting, pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1438 H. Maka di himbau kepada masyarakat atau pelaku usaha perdagangan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Dilarang dengan sengaja menimbun dan menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan oleh Undang-Undang atau diluar batas kewajaran dengan maksud untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga menjadi mahal tidak terjangkau masyarakat dan konsumen. Dilarang dengan sengaja menyimpan dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan yang diakibatkan oleh distribusi dan lalu lintas perdagangan. Dilarang dengan sengaja melakukan kongsi jahat, monopoli dan kartel pada perdagangan dan distribusi barang untuk memperkaya diri, kelompok dan golongan.