Tribratanews Bengkulu.com KEPAHIANG – RS (20) dan KW(29) pasangan suami istri (Pasutri) pelaku Curas (Pencurian Dengan Kekerasan) sudah mempersiapkan dari awal tongkat besi dan lakban yang dibawanya sebelum melakukan aksi perampokan. Fakta tersebut terungkap pada saat pelaksanaan Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.I.K didepan awak media cetak dan online yang bertempat di depan Gedung Vicon ED 99 Polres Kepahiang, pada Kamis (01/08/2019).
Turut hadir dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Polres Kepahiang dalam kasus tindak pidana curas dengan modus sewa mobil travel, diantaranya Kasat Reskrim AKP Yusiady,S.I.K, Kasubbag Humas AKP Pahotan Panjaitan, KBO Reskrim IPTU Tommy.S, SH dan Kanit Opsnal Reskrim IPDA Joni Karter,SH.
“Pelaku RS dan KW sudah merencanakan dari awal sebelum beraksi melakukan Curas, dengan mempersiapkan tongkat besi dan lakban untuk melumpuhkan korbannya,” ungkap Kapolres Kepahiang
Aksi curas yang dilakukan pelaku RS dan KW yang beralamat di Jalan, Hibrida Ujung Singaran Pati Kota Bengkulu pada hari Rabu, (31/7) sekitar pukul 01.00 WIB di jalan simpang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Sebelum beraksi pasutri RS yang berstatus IRT dan KW yang bekerja sebagai kuli bangunan mengelabuhi korbannya Taufik Hidayat (34), Sopir travel, beralamat di Jalan Salak 1 Kelurahan Lingkar Timur Kec. Singaran Pati Kota Bengkulu.
Pada hari Selasa (30/7) sekira pukul 14.00 Wib, RS menelpon Korban dengan dalih menyewa mobil sepulang dari Jakarta. Pada saat itu tersangka RS mengatakan akan pergi ke Kota Lubuk Linggau. Selanjutnya tersangka RS mengatakan kepada korban untuk dijemput di Bandara Fatmawati Bengkulu, dengan biaya sewa mobil yg disepakati sebesar Rp. 750.000,- (yg)