Lebong, tribratanewsbengkulu.com – Maraknya penggunaan knalpot racing di kabupaten Lebong membuat Sat Lantas Polres Lebong geram dan mengambil tindakan tegas. Pengguna knalpot racing terancam sanksi tilang namun tilangnya tidak biasa, kendaraan yang telah ditilang baru bisa setelah 3 bulan lamanya, tak hanya itu sebelum mengambil kendaraannya pelanggar juga diwajibkan membuat surat pernyataan lengkap dengan tandatangan diatas materai 6000.
Kapolres Lebong AKBP Zaiul Arifin, SE, MH melalui Kasat Binmas Iptu Hairul Saleh menjelaskan bahwa sebelum melakukan penindakan ini pihaknya telah sering melakukan penyuluhan kepada masyarakat di Kabupaten Lebong. penindakan ini juga merupakan jawaban dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan yang disebabkan oleh kendaraan yang menggunakan knalpot racing tersebut.
“Sejauh ini sosialisasi sudah kita lakukan di 4 Kecamatan. Yaitu Kecamatan Lebong Atas, Pelabai, Pinang Belapis dan yang terbaru sudah dilakukan di Kecamatan Lebong Utara,” ujar Hairul.
Lebih jauh diungkapkannya, dalam sosialisasi itu, seluruh elemen masyarakat diminta menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungannya masing-masing. Penggunaan kenalpot racing yang menimbulkan polusi suara ini merupakan salah satu bentuk gangguan kamtibmas yang harus ditertibkan.
“Dalam penertiban nantinya kita melibatkan masyarakat. Karena sejauh ini kita sudah banyak menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan suara yang ditimbulkan oleh kendaraan yang menggunakan knalpot racing,” pungkas Hairul. (Alf)