Tribratanewsbengkulu.com, MUKOMUKO – Unit Jatanras Polres Mukomuko yang diipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Ahmad Musrin Muzni, S.H, S.Ik menangkap pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubisi L 300 Solar Warna Coklat Tembakau.
Pelaku berinisial MK (20) ditangkap Minggu,(15/09) di kelurahan Rawalumbu Kecamatan Bekasi Timur, kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Penangkapan ini merupakan upaya dalam menindak lanjuti laporan perkara tindak pidana penggelapan yang terjadi Keluarahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten mukomuko.
Dalam penangkapan ini Unit Jatanras Polres Mukomuko mengamankan pelaku Mk beserta satu Unit Mobil Mistubisi L 300 Solar Warna Coklat tembakau sebagai Barang bukti dan merupakan mobil yang digelapkan oleh Pelaku MK.
Polda Bengkulu melalui Kabid Humas sudarno, S. Sos, S.H mengiyakan jika sudah mengamankan pelaku penggelapan.
“ Benar, setelah dilakukan penyelidikan mendalam anggota berhasil mengungkap keberadaan pelaku , kemudian Kasat Reskrim bersama anggota langsung menuju ke tempat persembunyian tersangka dan dapat ditangkap didi Bekasi ”. Ujar Kabid Humas Polda Bengkulu .
Saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah diamankan di Mapolres Mukomuko guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : RR. Reza
Editor : David
Publish : Heru