Tribratanewsbengkulu.com, MUKOMUKO – Diera digital ini kemajuan teknologi semkin pesat sehingga polri menyediakan aplikasi yang berbasis teknologi utk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di seluruh indonesia.
Salah satunya meluncurkan aplikasi tilang elektronik atau e-tilang sehingga pelanggar cukup membayar ke bank saja dengan media transaksi keuangan .
E-tilang tidak hanya di terapkan di kota kota besar saja, Namun e- tilang sudah di berlakukan di Kabupaten Mukomuko ( MM ) , Sat lantas Polres Mukomuko juga telah melakukan pelatihan dan sosialisasi peraturan makamah agung no 12 Thn 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas kepada seluruh anggota personil satlantas di tingkat polres maupun unit di polsek jajaran
Kapolres MM melalui kasat lantas AKP M.SYAHIR FUAD ,SH.S.Ik, menuturkan ada lima yang utama mengapa e-tilang di berlakukan antara lain Mencegah terjadinya kecelakaan, Membangun budaya tertib berlalu lintas, Memberikan edukasi, perlindungan dan pengayoman bagi penguna jalan. Sebagai bentuk percepatan penegakan hukum atau memberikan kepastian hukum, Spirit reformasi birokrasi / semangat anti korupsi.
Bagaimana alurnya jika terkena tilang ?
pertama polisi melakukan penindakan ke pelanggar kemudian polisi memasukkan data tilanmg pd aplikasi tilang online.
setelah itu polisi akan mendptkan notifikasi nomor pembayaran tilang ( Nomor Briva ) yg akan diberikan petugas polisi kpd pelanggar kmudian pelanggar bisa pergi ke bank terdekat untuk membayarkan denda tilang sesuai pasal pelanggarannya , utk saan ini pembayaran tilang dilakukan di jaringan perbankan milik BRI , bisa melalui teller ,Atm Bri, transfer ,bank atm bersama , Sms bangking Bri ,dan internet banking bri atau Edc bri ,utk mesin edc bri kedepannya akan kita di lengkapi di mobil patroli satlantas sbgi bentuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran elektronik .
tahap selanjutnya pelanggar dpt mengambil bukti yg di sita dgn menunjukkan bukti pembayaran kpd petugas kepolisian .kemudian petugas akan mengembalikan barang bukti yang disita,khusus pelanggar yg tidak dilengkapi susrat -surat maka dpt mengambil kendaraan yg sebagai barang bukti dgn di lengkapi bukti pembayaran dan surat kendaraan misalnya STNK kendaraan .
Aplikasi ini terhubung pada back office dgn database yg terintegrasi antara polri ,kejaksaan ,pengadilan ,dan bank.
adapun keuntungan penguna tilang elektronik :
a. Data pelanggaran di catat secara elektronik sehinggta mempersingkat durasi tilang
b. Blanko tilang ttidak menjadi alat utama lg namun hanya sebagai cadangan .
c.Data tilang yg diinput lngasung bisa diakses seketika oleh semua instansi terkait sbagai sarana pengawasan ,analisa dan evaluasi.
d. Masyarakat mendapat kemudahan utk membayar titipan denda tilang melalui seluruh saluran pembayaran perbankan .
untuk besar denda tilang akan dikenakan denda maksimal sesui dengan UU no 22 thn 2009 adapun besarannya tergantung dgn pasal yang di langgar oleh si pelanggar lalu lintas anatara lain berkisar :
Rp 250.000
Rp 500.000
Rp 750.000
Rp 1.000.000
Rp 1.500.000