tribratanewsbengkulu.com, CURUP – Mendalami laporan dugaan pencurian kotak amal Masjid Al-Muhajirin dan Kotak Amal BAZNAS yang dititipkan di Warung Pangsit NN 21 Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, yang terjadi pada hari ini Kamis (08/10) sekitar pukul 03.00 Wib, Kepolisian Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH menyampaikan, awalnya tindak pidana pencurian diketahui dari laporan Ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Dwi Tunggal kepada Bhabinkamtibmas Polsek Curup Bripka Muhammad Syaifudin bahwa telah terjadi tindak pencurian kotak amal yang dititipkan di Warung Pangsit NN 21 milik saudara HG (60) warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong, pada hari Kamis sekitar pukul 07.40 Wib.
Pelapor menceritakan kronologi kejadian terjadi pada hari Kamis (08/10) sekitar pukul 02.20 Wib. Pelaku masuk dengan cara merusak jendela depan warung untuk dapat masuk langsung kedalam warung. Pelaku mengambil satu buah sendok makan dan staples untuk merusak gembok kotak amal. Setelah berhasill membuka kotak amal, kemudian pelaku mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut.
“Untuk saat ini, belum diketahui jumlah kerugian yang dialami dari tindak pidana pencurian kotak amal tersebut dan Kepolisian Polres Rejang Lebong sudah mendatangi Tempat Lokasi Kejadian Perkara (TKP) serta masih terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” pungkas Kapolres Rejang Lebong mengakhiri.
Penulis : Madika Sabilla