Curup, tribratanewsbengkulu.com – Dua orang tersangka pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan jajaran Polres Rejang Lebong. Hanya berselang sekitar satu jam dari menjalankan aksinya mencuri sepeda motor milik Loe Fa Tjoen (59) warga Jalan M Hasan Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
Kedua tersangka Curanmor tersebut adalah Jo (38) warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu dan Ad (26) warga Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi. Kedua tersangka ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas, karena saat hendak diamankan berusaha kabur dan melawan petugas, bahkan salah seorang petugas sampai terluka ditangan kanannya.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH didampingi Kanit Pidum Ipda Cressida Renggi SIK menjelaskan bahwa kedua tersangka ini menjalankan aksinya sekitar pukul 01.30 WIB di rumah korban yang ada di Gang Sentiong Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah.
Kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan nomor polisi BD 6279 ES mendatangi rumah korban. Saat kejadian pelaku Jo masuk kedalam halaman rumah korban, kemudian langsung mengambil sepeda motor korban jenis Honda Vario dengan nomor polisi BD 3284 KP dengan cara merusak kunci stang. Kemudian tersangka lainnya yaitu Ad menunggu diseberang jalan.
“Saat salah seorang sudah mengambil motor korban, korban sempat keluar rumah dan mengejar pelaku hingga ke jalan, namun usahanya sia-sia korban langsung berteriak maling,” terang Ipda Renggi.
Pada saat kejadian petugas Polres Rejang Lebong yang tengah melakukan patroli mendapat informasi terkait dengan aksi Curanmor yang dialami korban. Beruntung aksi Curanmor yang dilakukan kedua pelaku terekam CCTV milik korban, sehingga petugas dengan mudah mengidentifikasi kedua pelaku.
Setelah ciri-ciri kedua pelaku diketahui dari rekaman CCTV, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran. Sekitar satu jam mencari dan melakukan pengejaran petugas menemukan kedua pelaku tengah berusaha kabur dengan melintas kawasan terminal Simpang Nangka. Saat melihat kedua pelaku petugas langsung meminta keduanya berhenti, bukannya berhenti namun keduanya justru memacu kendaraan dengan kencang.
Khawatir kedua pelaku berhasil kabur, petugas yang menggunakan satu unit mobil langsung menghentikan keduanya dengan cara paksa yaitu dengan menabrakkan mobil petugas ke motor yang ditunggangi kedua pelaku, seketika itu juga kedua pelaku jatuh ke aspal. Saat jatuh kedua pelaku bukan menyerah namun berusaha kabur dan melakukan perlawanan terhadap petugas hingga salah satu petugas terluka dibagian tangan kanannya. Saat itu juga keduanya langsung dilumpuhkan dengan timah panas dikedua kakinya.
“Usai keduanya diamankan, kita langsung mencari keberadaan motor milik korban yang berhasil mereka ambil,” terang Renggi.
Setelah melakukan interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa motor tersebut mereka titip di rumah adik salah satu pelaku di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. Saat itu juga petugas langsung membawa keduanya menuju rumah dimaksud untuk mengambil barang bukti. Setelah barang bukti didapat kemudian keduanya langsung digelandang ke Mapolres Rejang Lebong.
Untuk duketahui tersangka Jo merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama, jo baru satu tahun keluar dari lembaga pemasyarakatan dan sekarang sudah tertangkap kembali, alhasil lebaran tahun ini terpaksa dirasakannya di hotel prodeo Polres Rejang Lebong. (Alf)