Tribratanewsbengkulu.com, CURUP – Kemarin ( Selasa, 05/09 ),jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong menggelar pemeriksaan kendaraan bermotor di Jalan Sukowati tepatnya di depan Hotel Kaba Curup.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Lantas Iptu Asep Rinaldi ini mengeluarkan tilang sebanyak 22 lembar kepada pelanggar yang terdiri dari 9 lembar STNK, 5 lembar SIM, sepeda motor 7 unit dan 1 E-tilang. Dimana penindakan ini terdiri dari berbagai macam pelanggaran.
Menurut Kasat Lantas Polres Rejang Lebong AKP Kasman Jaya melalui KBO Iptu Asep Rinaldi mengatakan kegiatan ini sudah ruitn kami gelar dengan lokasi yang berbeda. Pemeriksaan kendaraan ini merupakan salah satu upaya kami untuk menekan angka kriminalitas dan juga mempersempit ruang para pelaku kejahatan. Kepada masyarakat kami himbau untuk setiap kali menggunakan kendaraan bermotor untuk mengecek terlebih dahulu kondisi kendaraan, kelengkapan surat – surat dan bagi pengguna sepeda motor untuk selalu menggunakan helm yang standar untuk keselamatan diri. Pungkas Asep. ( Humas Res Rl )