Mukomuko, tribratanewsbengkulu.com –Upaya Penyidik Polsek Ipuh Polres Mukomuko untuk mengungkap kasus pencurian marka jalan jenis mata kucing akhirnya membuahkan hasil. 9 tersankga yang terdiri dari 8 tersangka pelaku pencurian dan 1 pelaku penadahan berhasil diamankan. Kesembilan tersangka tersebut antara lain Is (21), He (30), warga Desa Sibak, Sh (17) warga Desa Pulau Baru, Tm (50), Yo (15), Jn (16), Gs (16),warga Desa Pulai Payung, FL (16) dan Ra (21), warga Desa Pulau Makmur, warga Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh.
“Sembilan tersangka telah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolsek Ipuh,” tegas Kapolres Mukomuko,AKBP Sigit Ali Ismanto SIK melalui Kapolsek Ipuh, Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK.
Barang bukti 9 buah mata kucing dan satu unit palu besi yang digunakan para tersangka untuk mengambil mata kucing berhasil diamankan oleh penyidik. para pelaku mengambil mata kucing dengan cara mencongkel mata kucing yang terpasang di badan jalan lintas barat (Jalinbar) kecamatan Ipuh. Data terhimpun sebanyak 1.285 buah mata kucing yang talh hilang dan diduga dicuri oleh para pelaku. dari jumlah tersebut kerugian yang ditimbulkan mencapai 417 juta. Kesembila tersangka ditangkap di rumah masing-masing dalam waktu yang berbeda. penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik beberapa hari terakhir.
“Semblian tersangka di tangkap pada waktu dan tempat berbeda, dan saat di tangkap tidak ada perlawanan,” ijar Kapolsek Ipuh.
Saat ini penyidik masih berupaya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang di duga kuat telah terjual kepada beberapa penadah. Khusus tersangka yang masih dibawah umur, lanjut Kapolsek, dilakukan proses diversi sesuai sistem peradilan anak yang berlaku. Aksi pencurian secara bersama – sama itu, berdasarkan laporan dari PT Waskita Karya (WS).
“Laporan kita terima dari PT WS. Selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga barang bukti dan pelaku berhasil dibekuk,” pungkasnya. (Alf)